Sumedang, RBO – Terbitnya sebuah dokumen “SAKTI” yang diduga hasil karya dari seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang terkait dengan Judul “Daftar Rekapitulasi Putra/Putri Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kab. Sumedang yang melanjutkan Sekolah dari Jenjang SMP ke Jenjang SMA/SMK”, yang ditandatangani oleh saudara Dr. Dian Sukmara, M.Pd dan cap dan stempel Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang Berlogokan simbol PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG, membuat masyarakat Sumedang resah. Pasalnya, rasa takut menghantui orang tua peserta didik yang namanya masuk dalam Daftar Rekapitulasi tersebut bisa teranulir oleh dinas Pendidikan Jawa Barat.
Melihat kejadian saat ini, Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Jawa telah menganulir ratusan siswa yang sudah mengikuti KBM, atas kecurangan oleh oknum. Bahkan saat ini pihak aparat penegak hukum telas memeriksa beberapa Kepala Sekolah terkait dengan Pencucian Rapor dan kecurangan lainnya.
Dimana saat ini sulitnya masyarakat untuk menyekolahkan anaknya disekolah yang dituju, karena kebijakan Pj. Gubernur Jawa Barat untuk membumi hanguskan praktek praktek curang yang akan dilakukan atau mau dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Dengan terbitnya Regulasi yang diamanatkan berdasarkan “Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, menjadi landasan syarat PPDB tahun 2024.
Selain itu, untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pj. Gubernur Jawa Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) yang terdiri dari, Pangdam III/Siliwangi, Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya, Kejati Jabar, serta Ketua DPRD Jabar pada tanggal 15 Mei 2024 telah menandatangani Fakta Integritas atau komitmen bersama yang berisi kesepakatan agar pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB di Jawa Barat tahun 2024 berjalan BERSIH, OBJEKTIF, AKUNTABEL, DAN TRANSPARAN.
Kedua regulasi diatas mempersempit bahkan nyaris tidak ada ruang bagi masyarakt Jawa Barat untuk bermain curang dalam pelaksanaan PPDB dimaksud. Selain Pj. Gubernur Jawa Barat, Pada kesempatan ini pula, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menandatangani Fakta Integritas yang intinya dalam PPDB tahun 2024 ini akan menghadirkan objektifitas, akuntabilitas dan transaparansi selama PPDB tahun 2024 “Terdidik Terbaik”.
Untuk melanjutkan komitmen bersama yang telah disepakati di tingkat Provinsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang pada tanggal 31 Mei 2024, turut serta menggelar komitmen bersama dalam pelaksanaan PPDB ditandatangani dengan penandatanganan Fakta Integritas, bersama Pj. Bupati Sumedang bersama FORKOPIMDA. Dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Dr. Dian Sukmara, M.Pd, sebagai eksekutor pelaksana di lapangan.
Namun sangat disayangkan Dunia Pendidikan Kita tercoreng dengan kekuasaan yang dimiliki oleh kepala Disdik Kab. Sumedang, yang telah mengeluarkan 2 (dua) DOKUMEN “SAKTI” pada bulan Juni 2024.
Dokumen pertama tercatat 16 CPD masuk dalam DAFTAR REKAPITULASI PUTRA/PUTRI KELUARGA BESAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUMEDANG YANG MELANJUTKAN SEKOLAH DARI JENJANG SMP KE JENJANG SMA/SMK, dan Pada Dokumen Kedua sebanyak 22 Calon Peserta Didik yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumedang.
Dari 22 CPD tersebut sebanyak 19 CPD telah diterima dan mengikuti KBM di SMAN yang tersebar di Kabupaten Sumedang. Ironisnya dari 22 CPD dimaksud 1 CPD berasal dari Kabupaten Ciamis dan 1 CPD dari Kabupaten Bandung. Dari informasi yang diterim DPP LSM KOMPAS-RI, bahwa DOKUMEN tersebut secara langsung dikirim kesatuan pendidikan yang dituju, bahkan ada juga DOKUMEN yang dikirim secara Jalur Pribadi (JAPRI) oleh OKNUM PEGAWAI DISDIK SUMEDANG inisial A yang DIDUGA SURUHAN Kepala Dinas Pendidikan.
Hari ini Rabu, 31 Juli 2024, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (DPP LSMKOMPAS-RI) audiensi dengan Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, dan LSM KOMPAS-RI secara langsung diterima oleh Pj. Bupati Sumedang, bertempat diruang kerja Bupati dan didampingi Asep Tatang dari Kepala Kesbangpol.
Press release yang diterima media ini dari Bagian Humas DPP LSM KOMPAS-RI, menerangkan bahwa Dalam audensi tersebut, Pj Bupati sumedang, Yudia Ramli menyambut baik kedatangan LSM KOMPAS-RI dan menampung aspirasi yang disampaikan.
“Terimaksih buat rekan-rakan dari LSM KOMPAS-RI yang sudah memberikan informasi kepada saya, karna sampai saat ini saya tidak tahu adanya Daftar Rekapitulasi ini dan juga saya tidak pernah mengarahkan. Namun perlu diketahui rekan-rekan semua, untuk penerapan sanksi sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan,” katanya.
Masih menurut Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, pihaknya melalui Inspektorat akan melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas pendidikan guna mencari kebenaran dari informasi yang disampaikan.
“Saya akan mengawal secara langsung proses penanganan yang akan dilakukan oleh inspektorat, silahkan diberikan ke saya data dan dokumen yang dimiliki LSM KOMPAS_RI, percayakan saja ke kami, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka ada sanksi yang diterapkan, bisa sanksi ringat, berat dan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Dari akhir Audiensi Ketua Umum DPP LSM KOMPAS-RI, Fernando Sianturi menyerahkan secara langsung Dokumen dan data pendukung kepada Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli.
“Kami telah menyerahkan secara langsung kepada pak Pj Bupati sebanyak 19 nama-nama siswa yang diterima disekolah, selain itu ada dokumen daftar Rekapitulasi yang diduga dibuat oleh kepala dinas pendidikan, dan data siswa, alamat siswa, titik kordinat, dan data jalur Zona juga PTO serta data anak Guru.
Semua dokumen dan data sudah kami serahkan kepada pak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas pendidikan kab. Sumedang, Dr. Dian Sukmara,M.Pd dan jajarannya yang kami duga terlibat dalam pembuatan dan menyebarkan Daftar Rekapitulisi tersebut, agar terlihat terang benderang apa unsur dibalik munculnya Daftar 22 CPD tersebut,” katanya, kepada awak media saat jumpa Pers, Rabu, (31/0724).
Masih lanjut Ketua Umum, Fernando Sianturi, DPP LSM KOMPAS-RI dengan waktu yang disepakti lembaga, secepatnya akan meminta Disdik Provinsi Jawa Barat mengkaji ulang nama-nama 19 CPD yang diterima di SMAN sesuai daftar Rekap tersebut.
“Besok hari Kamis, 1 Agustus 2024, kami akan kirimkan surat audiensi kepada Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, adapun meteri yang akan kami sampaikan agar ke 19 Peserta didik yang diterima di 6 SMAN di Kabupaten sumedang dikaji ulang penerimaannya, kerena kami melihat adanya permainan curang yang dilakukan antara oknum panitia PPDB di satuan pendidikan dengan oknum dinas pendidikan untuk meloloskan CPD yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh kepala dinas pendidikan tersebut,” tutupnya.
Adapun Tuntutan DPP LSM KOMPAS-RI kepada Pj. Bupati sebagai berikut :
1. Dengan keterbatasan Wewenang yang dimiliki oleh Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli dalam membuat keputusan untuk mengangkat dan memberhentikan PEGAWAI dilingkungan Pemkab Sumedang, maka Kami DPP LSM KOMPAS-RI, akan berkoordinasi dengan KEMENDAGRI dengan melakukan AUDIENSI pada waktu ditentukan oleh DPP LSM KOMPAS-RI.
2. Kami DPP LSM KOMPAS-RI Mendesak Yth Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli untuk segera memberikan Sanksi Berat kepada saudara Dr. Dian Sukmara, M.Pd, dengan PEMBEBASAN DARI JABATAN sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumedang.
3. Kami MENDESAK Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, agar memerintahkan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan Pemeriksaan terhadap saudara Dr. Dian Sukmara, M.Pd, atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang atas Jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumedang.
4. Kami MENDESAK, Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli untuk memerintahkan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan Pemeriksaan terhadap saudara inisal AA (Pegawai Disdik Sumedang) yang diduga menyebarkan Dokumen tersebut kepada Panitia PPDB SMAN di Kabupaten Sumedang.
5. Kami MENDESAK Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli memerintahkan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan Pemeriksaan terhadap saudara inisal AA (Pegawai Disdik Sumedang) yang diduga terlibat dalam membubuhkan PARAF guna untuk mengesahkan Dokumen Daftar Rekapitulasi Putra/Putri Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kab. Sumedang yang Melanjutkan Sekolah dari Jenjang SMP ke Jenjang SMA/SMK.
6. Kami MENDESAK Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli memerintahkan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan Pemeriksaan terhadap saudara Eka Ganjar sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, atas kelalaian dalam mengelolah administrasi persuratan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
7. Kami Meminta kepada Yth, Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli dapat dan Bersedia memenuhi tuntutan Kami DPP LSM KOMPAS-RI dengan membuat kesepakatan Bersama dan menandatangani Notulen Audiensi ini.
Demikian Tuntutan dan Pernyataan Sikap yang kami sampaikan kepada Bapak Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli. Kami berharap antara Pemerintah Kabupaten Sumedang yang di Nakhodai oleh Bapak Yudia Ramli sebgai Pj. Bupati Sumedang dapat Bersinergi dengan Masyarakat khususnya dengan DPP LSM KOMPAS-RI. (Red)